Suami Mengurus Perceraian Dengan Istrinya Menggunakan Dokumen Palsu
Betapa kagetnya istrinya tanpa ada panggilan dari Pengadilan tiba tiba sudah menerima Surat Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang dilakukan suami.
Ini terjadi di kota Manado dimana Suami dan Istri sekarang berdomisili di Timika. Suaminya berasal dari kota Tomohon bekerja dan pindah ke Timika dan sudah beralamat di Timika sesuai dengan EKTP yang kami LBH SULAWESI JUSTICE terima.
Kronologis kejadian sampai saat ini dalam proses hukum adalah suaminya mempunyai hubungan Gelap dengan wanita lain dan sudah di urus di Polres Timika akhirnya terbit Surat Pernyataan dari kedua bela pihak untuk berdamai.
Selanjutnya suaminya ini diam diam sudah menghubungi seorang Pengacara di Manado dengan perantara seorang ibu bernisial TM. Jadi ibu TM ini yang melakukan pengurusan bekerja sama dengan Pengacara ini.
Sehingga mereka mengatur data dan saksi di kondisikan sehingga di Pengadilan terjadi Putusan Verstek dan dikeluarkannya Surat Putusan Pengadilan Manado tentang Perceraian dan di tembuskan ke Catatan Sipil. dan oknum pengacara ini mengurus akte Perceraian di kota manado. bukan di kota tomohon sesuai dengan keluarnya Akte Pernikahan.
Info bahwa suami istri ini menikah di kota Tomohon.
jadi Kesimpulan Pemalsuan data dan Saksi Palsu di Pengadilan manado sehingga Terbitnya Akte Perceraian di Catatan Sipil Manado.
- Dokumen KTP suami domisili di timika di rubah berdomisili ditomohon.
- Dokumen KTP istri asli Timika dibuat berdomisili di Tuminting Jl. Pogidon.
- Saksi Palsu 2 orang yang menjadi saksi dalam proses perceraian di pengadilan.
- Alamat mereka menikah di tuminting jl. pongidon.
Dan sudah di hubungi Kepala Lingkungan di Tuminting sesuai alamat Istrinya tersebut dan Kepala RT mengeluarkan Surat Keterangan Bahwa Nama istrinya itu tidak pernah tinggal di daerah itu.
Kami Bertanya nama Saksi palsu ada tinggal didaerah itu.
sehingga catatan Sipil manado bisa mengeluarkan Akte Perceraian.
Jadi Sesuai Undang undang :
Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan
sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan
sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan
tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan
kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam
tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu
dapat menimbulkan kerugian.
Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon,
tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan
dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti
surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat
tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang
dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
.
Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:
1. dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
2. dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);
3. dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau
4. surat
yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa
(misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku
harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).
Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:
1. membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
2. memalsu
surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari
isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu
diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah
atau merubah sesuatu dari surat itu.
3. memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
4. penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).
Unsur-unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah:
1. pada
waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau
menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak
dipalsukan;
2. penggunaannya
harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu
kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian
itu sudah cukup;
3. yang
dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga
sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang
menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan
itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.
Sudah
dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang
lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di
tempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan.
4. Dalam
hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu
bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula
perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.
Jadi kasus dilaporkan Pidana sesuai UU diatas.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM SULAWESI JUTICE HALLO_HUKUM.
No telp Ketua LBH JULIUS : 0812 4222 6581, 082187279009.
No Telp Posko Minahasa Tenggara : 0852 5672 2098, 0813 5453 3050,
No Telp Posko Kota Bitung : 0823 4730 3345
No telp Posko Kota Makassar : 0811 4626 698
No Telp Posko Minahasa Tenggara : 0852 5672 2098, 0813 5453 3050,
No Telp Posko Kota Bitung : 0823 4730 3345
No telp Posko Kota Makassar : 0811 4626 698
Silahkan Konsultasikan permasalahan anda.
Akte Nikah, Akte Cerai, Dokumen Palsu, Tanda Tangan Palsu, Uu Pemalsuan Dokumen,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar