Kamis, 06 Oktober 2016

Asuransi Kendaraan, asuransi All Risk, TLO, Asuransi Jiwa


 Lembaga Bantuan Hukum Manado, Informasi Lembaga Bantuan Hukum Manado, Aturan Hukum UU Fidusia, Berita Lembaga Bantuan Hukum Manado, Jawaban Lembaga Bantuan Hukum Manado, Solusi Lembaga Bantuan Hukum Manado, Solusi Asuransi  Jiwa, Asuransi All Risk, Asuransi TLO, 
  

APAKAH SAAT DEBITUR MENINGGAL DUNIA KENDARAAN OTOMATIS LUNAS??

Tarif Premi Asuransi Mobil: All Risk & Total Lost Only (TLO)

Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya jumlah premi yang Anda bayarkan tergantung beberapa hal:


Jenis asuransi mobil yang ditawarkan untuk perlindungan terhadap kendaraan All Risk  dan Total Loss Only (TLO)

Comprehensive (All Risk) adalah ganti rugi oleh perusahaan asuransi atas kerugian sebagian atau keseluruhan mobil akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya

Total Lost Only (TLO) adalah ganti rugi yang HANYA akan diberikan perusahaan jika mobil mengalami kerusakan total atau di atas 75%. Selain kedua jenis di atas, Anda juga perlu mengetahui adanya ‘perluasan’. Perluasan adalah penambahan cakupan perlindungan. Perluasan mencakup:

  • tsunami dan gempa bumi
  • banjir
  • kerusuhan
  • terorisme dan sabotase

asuransi TLO, perusahaan akan mengganti kerugian pada pemilik kendaraan jika kendaraan hilang akibat hal-hal tertentu, misalnya pencurian atau perampokan. Mengenai persyaratan penggantian serta bentuk tanggungjawab perusahaan asuransi terhadap pemilik kendaraan akan bergantung pada perjanjian yang tertuang dalam polis yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, yang harus diingat adalah jika kendaraan hilang akibat suatu penipuan maka perusahaan asuransi tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan ganti rugi apapun pada pemilik kendaraan.
Asuransi kendaraan All Risk akan memberikan ganti rugi pada pemilik kendaraan terhadap berbagai hal yang terjadi pada kendaraan. Termasuk penggantian biaya perbaikan jika kendaraan mengalami suatu kecelakaan baik kecil maupun besar. Karena itulah, untuk biaya asuransi All Risk pemilik kendaraan juga dikenakan biaya premi yang lebih tinggi dibandingkan dengan asuransi TLO.

Jadi pertanyaannya APAKAH DEBITUR yang meninggal dunia seketika Hutang kreditnya Lunas ? jika tidak mengikuti Asuransi Jiwa.


Asuransi Jiwa. Memang baru diterapkan beberapa tahun ini, dan bahkan asuransi ini bukan asuransi yang bersifat wajib. Artinya, tidak semua pemilik kendaraan melengkapi kreditnya dengan asuransi ini. Asuransi ini akan bermanfaat untuk melindungi keluarga dan ahli waris dari kewajiban melunasi seluruh cicilan mobil yang belum terbayarkan jika pemilik mobil (yang bertanggung jawab membayar cicilan) meninggal dunia akibat sebab apapun. Untuk memilih asuransi jiwa ini, pilih yang prosedur klaim asuransi jiwa-nya sudah pasti. Jika saat memutuskan untuk kredit mobil tanpa menggunakan asuransi ini, maka keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan memiliki kewajiban penuh untuk melunasi cicilan mobil yang belum terbayarkan, dan tentu saja ini akan membebani keluarga yang ditinggalkan.
  
 Jadi saat kredit kendaraan haru menanyakan kendaraan tersebut di ikutkan dengan Asuransi apa? sehingga jelas jika ad hal terjadi diluar dugaan.
Seperti terjadi pada ibu Haji ini anaknya baru mendapatkan kredit mobil 2 bulan meninggal dunia dan seketika pihak Finance datang untuk mempertanyakan siapa yang menjadi ahli waris kendaraan tersebut dikarenakan kendaraan tersebut tidak di daftarkan Asuransi Jiwa jadi hutang kredit dilanjutkan kepad Ahli Waris. Adakah Undang undang yang mengatur hal ini.


1.      Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Dan apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata 

a  Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
    Pasal tersebut menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.
     

3     Walaupun memang, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya (lihat Pasal 1045 KUHPerdata) yang berbunyi:

 

“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”

 

Dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka (Pasal 1057 KUHPer).

  dan bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (1058 KUHPerdata). Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu ( 1100 KUHPerdata). 
Lembaga Bantuan Hukum Musba Manado
Asuransi Jiwa
j  jadi daftarkan kendaraan dengan Asuransi Jiwa sehingga saat anda meninggal semua hutang kredit kendaraan di back up untuk pelunasan.


      Kontak kami segera : 
 
LEMBAGA BANTUAN HUKUM SULAWESI JUTICE HALLO_HUKUM.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM SULAWESI JUTICE HALLO_HUKUM.
No telp Ketua LBH  JULIUS               : 0812 4222 6581, 082187279009.
No Telp Posko Minahasa Tenggara      : 0852 5672 2098, 0813 5453 3050,
No Telp Posko Kota Bitung                 : 0823 4730 3345
No telp Posko Kota Makassar            : 0811 4626 698
:
Pin BBM                           : 5FA19657
PIN BB                                : 5CB2CE77
Facebook                           : facebook.com/lembaga Bantuan Hukum Manado
Website Permodalan dan bisnis                 : pakarkartukreditindonesia.blogspot.com 

KEADILAN HARUS DITEGAKKAN DI TANAH AIR INDONESIA KHUSUS
 DI SULAWESI DAN LAIN LAINNYA
 










 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar