Lembaga
Bantuan Hukum Manado, Informasi Lembaga Bantuan Hukum Manado, Aturan
Hukum UU Fidusia, Berita Lembaga Bantuan Hukum Manado, Jawaban Lembaga
Bantuan Hukum Manado, Solusi Lembaga Bantuan Hukum Manado, Solusi Asuransi Jiwa, Asuransi All Risk, Asuransi TLO,
APAKAH SAAT DEBITUR MENINGGAL DUNIA KENDARAAN OTOMATIS LUNAS??
Tarif Premi Asuransi Mobil: All Risk & Total Lost Only (TLO)
Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap
bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi.
Besarnya jumlah premi yang Anda bayarkan tergantung beberapa hal:
- jenis asuransi mobil (All Risk / TLO)
- nilai mobil
- tahun mobil
- jenis nomor plat (ex. mana)
Jenis asuransi mobil yang
ditawarkan untuk perlindungan terhadap kendaraan All Risk dan Total Loss Only (TLO)
Comprehensive (All Risk)
adalah ganti rugi oleh perusahaan asuransi atas kerugian sebagian atau
keseluruhan mobil akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat,
pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya
Total Lost Only (TLO)
adalah ganti rugi yang HANYA akan
diberikan perusahaan jika mobil mengalami kerusakan total atau di atas 75%.
Selain kedua jenis di atas, Anda juga perlu mengetahui adanya ‘perluasan’.
Perluasan adalah penambahan cakupan perlindungan. Perluasan mencakup:
- tsunami dan gempa bumi
- banjir
- kerusuhan
- terorisme dan sabotase
asuransi TLO, perusahaan
akan mengganti kerugian pada pemilik kendaraan jika kendaraan hilang akibat
hal-hal tertentu, misalnya pencurian atau perampokan. Mengenai persyaratan
penggantian serta bentuk tanggungjawab perusahaan asuransi terhadap pemilik
kendaraan akan bergantung pada perjanjian yang tertuang dalam polis yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, yang harus diingat adalah jika
kendaraan hilang akibat suatu penipuan maka perusahaan asuransi tidak mempunyai
kewajiban untuk melakukan ganti rugi apapun pada pemilik kendaraan.
Asuransi
kendaraan All Risk akan
memberikan ganti rugi pada pemilik kendaraan terhadap berbagai hal yang terjadi
pada kendaraan. Termasuk penggantian biaya perbaikan jika kendaraan mengalami
suatu kecelakaan baik kecil maupun besar. Karena itulah, untuk biaya asuransi All Risk pemilik kendaraan juga
dikenakan biaya premi yang lebih tinggi dibandingkan dengan asuransi TLO.Jadi pertanyaannya APAKAH DEBITUR yang meninggal dunia seketika Hutang kreditnya Lunas ? jika tidak mengikuti Asuransi Jiwa.
Asuransi Jiwa. Memang
baru diterapkan beberapa tahun ini, dan bahkan asuransi ini bukan asuransi yang
bersifat wajib. Artinya, tidak semua pemilik kendaraan melengkapi kreditnya
dengan asuransi ini. Asuransi ini akan bermanfaat untuk melindungi keluarga dan
ahli waris dari kewajiban melunasi seluruh cicilan mobil yang belum terbayarkan
jika pemilik mobil (yang bertanggung jawab membayar cicilan) meninggal dunia
akibat sebab apapun. Untuk memilih asuransi jiwa ini, pilih yang prosedur klaim asuransi jiwa-nya
sudah pasti. Jika saat memutuskan untuk kredit mobil tanpa menggunakan asuransi
ini, maka keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan memiliki kewajiban penuh
untuk melunasi cicilan mobil yang belum terbayarkan, dan tentu saja ini akan
membebani keluarga yang ditinggalkan.
Jadi saat kredit kendaraan haru menanyakan kendaraan tersebut di ikutkan dengan Asuransi apa? sehingga jelas jika ad hal terjadi diluar dugaan.
Seperti terjadi pada ibu Haji ini anaknya baru mendapatkan kredit mobil 2 bulan meninggal dunia dan seketika pihak Finance datang untuk mempertanyakan siapa yang menjadi ahli waris kendaraan tersebut dikarenakan kendaraan tersebut tidak di daftarkan Asuransi Jiwa jadi hutang kredit dilanjutkan kepad Ahli Waris. Adakah Undang undang yang mengatur hal ini.
1. Dalam suatu perikatan utang piutang,
pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Dan apabila debitur
kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut
dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum
perdata
a Pasal 833 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Pasal tersebut menyatakan bahwa para ahli waris, dengan
sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan
semua piutang orang yang meninggal. bahwa warisan
adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang
berpindah kepada para ahli waris.
3 Walaupun memang, tiada seorang pun
diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya (lihat Pasal 1045
KUHPerdata) yang berbunyi:
“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”
Dalam
hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut
harus menolaknya secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di
kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka (Pasal 1057 KUHPer).
dan bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak
pernah menjadi ahli waris (1058 KUHPerdata). Dalam hal para
ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut
memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan
apa yang diterima masing-masing dari warisan itu ( 1100
KUHPerdata).
Asuransi Jiwa
j jadi daftarkan kendaraan dengan Asuransi Jiwa sehingga saat anda meninggal semua hutang kredit kendaraan di back up untuk pelunasan.
Kontak kami segera :
LEMBAGA BANTUAN HUKUM SULAWESI JUTICE HALLO_HUKUM.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM SULAWESI JUTICE HALLO_HUKUM.
No telp Ketua LBH JULIUS : 0812 4222 6581, 082187279009.
No Telp Posko Minahasa Tenggara : 0852 5672 2098, 0813 5453 3050,
No Telp Posko Kota Bitung : 0823 4730 3345
No telp Posko Kota Makassar : 0811 4626 698
:
Pin BBM : 5FA19657
PIN BB : 5CB2CE77
Facebook : facebook.com/lembaga Bantuan Hukum Manado
Website Permodalan dan bisnis : pakarkartukreditindonesia.blogspot.com
LEMBAGA BANTUAN HUKUM SULAWESI JUTICE HALLO_HUKUM.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM SULAWESI JUTICE HALLO_HUKUM.
No telp Ketua LBH JULIUS : 0812 4222 6581, 082187279009.No Telp Posko Minahasa Tenggara : 0852 5672 2098, 0813 5453 3050,
No Telp Posko Kota Bitung : 0823 4730 3345
No telp Posko Kota Makassar : 0811 4626 698
Pin BBM : 5FA19657
PIN BB : 5CB2CE77
Facebook : facebook.com/lembaga Bantuan Hukum Manado
Website Permodalan dan bisnis : pakarkartukreditindonesia.blogspot.com
KEADILAN HARUS DITEGAKKAN DI TANAH AIR INDONESIA KHUSUS
DI SULAWESI DAN LAIN LAINNYA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar