Lembaga Bantuan Hukum, LBH Manado Sulawesi Justice, Lembaga Bantuan Hukum Gratis, Lembaga
Bantuan Hukum Perceraian, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan Bantuan
Hukum Indonesia, Pengertian Lembaga Bantuan Hukum, Tujuan Lembaga Bantuan
Hukum, Tugas Lembaga Bantuan Hukum, Alamat Lembaga Bantuan Hukum, Pengertian Lembaga bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum Manado, Lembaga Bantuan
Hukum Bitung, Lembaga Bantuan Hukum Bitung, Lembaga Bantuan Hukum Minasaha
Utara, Lembaga Bantuan Hukum, Kotamobagu, Lembaga Bantuan Hukum Gorontalo, Lembaga
Bantuan Hukum Tenaga Kerja, Lembaga Bantuan Hukum Konsumen, Lembaga Konsultasi
Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum Tomohon, Lembaga Bantuan Hukum Tondano,
Lembaga Bantuan Hukum Amurang, Lembaga Bantuan Hukum Sitaro, Lembaga Bantuan
Hukum Sanger, Lembaga Bantuan Hukum Talaud,
3 LANGKAH PENYELESAIAN KREDIT MACET
Kredit macet rentan terjadi kepada mereka
yang mengalami kemampuan bayar yang rendah. Sedangkan di saat bersamaan,
utang terus bertambah lantaran ada bunga. Entah itu kredit pemilikan
rumah (KPR), kartu kredit, kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan
kendaraan, dan lain sebagainya.
Kredit macet biasanya terjadi lantaran
debitur saat pengajuan kredit terlalu memaksakan dengan plafon yang
tinggi maupun salah urus dalam penggunaan fasilitas kredit. Tak heran
kalau debitur bakal merasa tertekan sehingga sulit mencari jalan keluar.
Don’t be panic! Itulah langkah pertama saat mengalami kredit macet. Tetap tenang menghadapi masalah ini.
Menunjukkan sikap kooperatif ke bank
merupakan modal utama untuk menyelesaikan kredit macet. Sebaiknya
menghindari membawa pihak dari luar dalam penyelesaiannya agar bank
memandang kita punya itikad baik menuntaskan masalah. sehingga terjadi komunikai yang baik,
Ada 3 tingkah ini yang perlu kita pelajari :
Apa itu restrukturisasi kredit?
1. Penjadwalan kembali (rescheduling)
Maksudnya, perubahan jadwal pembayaran
kewajiban debitur atau jangka waktu. Konkretnya, bank akan menawarkan
penjadwalkan utang di mana tenor kredit bisa diperpanjang sehingga beban
angsuran berkurang. Atau bisa juga jumlah angsuran disesuaikan dengan
kemampuan bayar nasabah.
ada sistem ini yang mendapatkan fasilitas
rescheduling tenor kredit dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga si
debitur punya waktu lebih lama untuk mengembalikan.
2. Persyaratan kembali (Restructuring)
Maksudnya, yakni perubahan sebagian atau seluruh persyaratan kredit yang tidak terbatas pada:
– perubahan jadwal pembayaran,
– jangka waktu,
– dan atau persyaratan lainnya.
Tapi camkan bahwa perubahan ini bisa dilakukan sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum plafon kredit.
Intinya, di sini bank bisa mengubah
struktur kredit, katakanlah dari kredit berjangka menjadi kredit
angsuran dengan besarannya disesuaikan kemampuan nasabah. Dengan cara
ini diharapkan pokok kredit bisa lunas.
langkah ini yang diputuskan
mendapatkan restructuring di mana bank menganggap usaha yang
bersangkutan masih berprospek lagi bila ditambahkan modal. Dengan
penambahan modal usaha serta diharapkan bisa mendapatkan omset yang
lebih besar lagi.
3. Penataan kembali (reconditioning)
Maksudnya, perubahan persyaratan kedit yang
menyangkut penambahan fasilitas kredit dan konversi seluruh atau
sebagian tunggakan angsuran bunga menjadi pokok kredit baru yang dapat
disertai dengan penjadualan kembali dan/atau persyaratan kembali.
Bahasa sederhananya, bank akan mengupayakan untuk mengubah kondisi kredit lebih meringankan beban angsuran.
Contohnya dengan menurunkan suku bunga
kredit dari awalnya 20 persen per tahun menjadi 18 persen. Atau bisa
juga dengan pembebasan bunga dengan pertimbangan nasabah tidak mampu
bayar kredit itu tapi tetap membayar pokok pinjaman sampai lunas.
Kasus yang kami tangani sebagai Lembaga bantuan Hukum dengan bank menjadi solusi terbaik dengan mediasi sehingga tidak ada yang dirugikan lagi,
Kredit macet bank |
Tentunya pengajuan restrukturisasi kredit
ini tak sembarangan. Ada kriteria yang mesti dipenuhi agar bisa
memperoleh fasilitas tersebut, yang adalah:
-Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit
-Debitur sebenarnya memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi
-Debitur bersikap kooperatif
-Debitur masih menunjukkan itikad untuk melunasi utang
Bank nanti akan mengevaluasi nasabah apakah
layak mendapat fasilitas restrukturisasi kredit. Entah dalam bentuk
potongan bunga atau utang pokok.
Hanya yang menjadi catatan penting, sekali
mengajukan fasilitas ini maka nama nasabah bakal tercatat dalam Sistem
Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.
Bicarakan sama bank buat pastikan masalah ini masuk Blacklist BI enggak?
Lagi pula mesti diketahui sejak awal, nama
nasabah sudah tercatat lebih dulu dalam SID Bank Indonesia itu karena
sudah masuk kategori kredit non lancar. Di situ ada 5 kolektibilitas
(level kelancaran pembayaran kewajiban ke bank), yakni:
-Lancar (tidak ada tunggakan)
-Memerlukan perhatian khusus (frekuensi menunggak 1-3 kali)
-Kurang lancar (pernah menunggak 3-6 kali)
– Diragukan (tunggakan sampai 6-12 kali)
– Macet (tunggakan lebih dari 12 kali)
makanya jangan heran jika mengambil kredit di tolak ternyata ada blacklist di Bank Indonesia.
Ketika sudah masuk kategori
kolektibiltasnya kurang lancar, diragukan, dan macet, maka masuklah ke
SID Bank Indonesia. Begitu nama sudah masuk dalam SID atau istilah
lainnya Black List Bank Indonesia, biasanya bank akan berpikir dua kali
untuk memberikan kredit lagi kepada mereka yang pernah ikut program
restrukturisasi.
Pendek kata, kalau mau ajukan kredit lagi
di masa depan, pastikan sudah pegang surat lunas kredit sebelumnya meski
pernah masuk program restrukturisasi. Hanya perlu diingat, surat lunas
itu enggak sepenuhnya menghilangkan rekam jejak sebelumnya kalau pernah
gagal melunas kredit.
Pasalnya, bank bakal mikir-mikir lagi kasih
utang mengingat pernah dikasih fasilitas restrukturisasi. Maka itu,
camkan baik-baik konsekuensi ini sebelum mengajukan restrukturisasi
kredit.
Biar tak perlu ajukan restrukturisasi kredit
1. Pastikan besaran utang tak melebihi kemampuan bayar
Sebelum mengambil kredit, entah itu KPR,
KPM, KTA, kartu kredit, dan lain sebagainya, besarannya utang idealnya
masih sepertiga dari penghasilan. Ketika sudah melewati batas itu
bakalan rentan mengalami kesulitan di kemudian hari.
Contohnya bila punya pendapatan Rp 10 juta,
pastikan maksimal total utang sebesar 30% alias di kisaran Rp 3 jutaan.
Entah itu kredit motor atau tagihan kartu kredit, jangan sampai tembus
Rp 3 juta.
2. Jauhi sikap konsumtif dengan menggunakan utang
HINDARI MENGIKUTI GAYA HIDUP NAMUN FOKUS BISNIS
Perhitungkan dengan masak-masak apa
akibatnya jika utang untuk kepentingan konsumtif, khususnya utang kartu
kredit. Camkan dalam hati kalau uang itu bukanlah milik sendiri
melainkan dari pinjaman.
3. Bicarakan kesulitan kepada bank
Ketika kredit sudah menjadi masalah dan
sulit untuk diselesaikan sendiri, segera bicarakan dengan bank. Ajak
pihak bank mendiskusikan jalan terbaik agar utang tetap lunas tapi tak
memberatkan keuangan keluarga.
Di sinilah pentingnya sikap untuk tak memusuhi bank ketika mengalami masalah dengan kredit. Jangan malah kabur.
PERLU DIINGAT :
Hubungan Bank dengan Nasabah adalah hubungan saling menguntungkan.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM SULAWESI JUTICE HALLO_HUKUM.
No telp Ketua LBH : 0812 4222 6581, 082187279009.
No Telp Posko Minahasa Tenggara : 0852 5672 2098, 0813 5453 3050,
No Telp Posko Kota Bitung : 0823 4730 3345
No telp Posko Kota Makassar : 0811 4626 698
No Telp Posko Minahasa Tenggara : 0852 5672 2098, 0813 5453 3050,
No Telp Posko Kota Bitung : 0823 4730 3345
No telp Posko Kota Makassar : 0811 4626 698
Tidak ada komentar:
Posting Komentar