Selasa, 12 Juli 2016

Recondition, Restruktur, Reschedule

Lembaga Bantuan Hukum, LBH Manado Sulawesi Justice, Lembaga Bantuan Hukum Gratis, Lembaga Bantuan Hukum Perceraian, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia, Pengertian Lembaga Bantuan Hukum, Tujuan Lembaga Bantuan Hukum, Tugas Lembaga Bantuan Hukum, Alamat Lembaga Bantuan Hukum,  Pengertian Lembaga bantuan Hukum,  Lembaga Bantuan Hukum Manado, Lembaga Bantuan Hukum Bitung, Lembaga Bantuan Hukum Bitung, Lembaga Bantuan Hukum Minasaha Utara, Lembaga Bantuan Hukum, Kotamobagu, Lembaga Bantuan Hukum Gorontalo, Lembaga Bantuan Hukum Tenaga Kerja, Lembaga Bantuan Hukum Konsumen, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum Tomohon, Lembaga Bantuan Hukum Tondano, Lembaga Bantuan Hukum Amurang, Lembaga Bantuan Hukum Sitaro, Lembaga Bantuan Hukum Sanger, Lembaga Bantuan Hukum Talaud,

3 LANGKAH PENYELESAIAN KREDIT MACET



Kredit macet rentan terjadi kepada mereka yang mengalami kemampuan bayar yang rendah. Sedangkan di saat bersamaan, utang terus bertambah lantaran ada bunga. Entah itu kredit pemilikan rumah (KPR), kartu kredit, kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan kendaraan, dan lain sebagainya.

Kredit macet biasanya terjadi lantaran debitur saat pengajuan kredit terlalu memaksakan dengan plafon yang tinggi maupun salah urus dalam penggunaan fasilitas kredit. Tak heran kalau debitur bakal merasa tertekan sehingga sulit mencari jalan keluar.

Don’t be panic! Itulah langkah pertama saat mengalami kredit macet. Tetap tenang menghadapi masalah ini. 

Menunjukkan sikap kooperatif ke bank merupakan modal utama untuk menyelesaikan kredit macet. Sebaiknya menghindari membawa pihak dari luar dalam penyelesaiannya agar bank memandang kita punya itikad baik menuntaskan masalah. sehingga terjadi komunikai yang baik,

Ada 3 tingkah ini yang perlu kita pelajari :

Apa itu restrukturisasi kredit?


1. Penjadwalan kembali (rescheduling)

Maksudnya, perubahan jadwal pembayaran kewajiban debitur atau jangka waktu. Konkretnya, bank akan menawarkan penjadwalkan utang di mana tenor kredit bisa diperpanjang sehingga beban angsuran berkurang. Atau bisa juga jumlah angsuran disesuaikan dengan kemampuan bayar nasabah.

ada sistem ini yang mendapatkan fasilitas rescheduling tenor kredit dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur punya waktu lebih lama untuk mengembalikan.



2. Persyaratan kembali (Restructuring)

Maksudnya, yakni perubahan sebagian atau seluruh persyaratan kredit yang tidak terbatas pada:
– perubahan jadwal pembayaran,
– jangka waktu,
– dan atau persyaratan lainnya.

Tapi camkan bahwa perubahan ini bisa dilakukan sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum plafon kredit.

Intinya, di sini bank bisa mengubah struktur kredit, katakanlah dari kredit berjangka menjadi kredit angsuran dengan besarannya disesuaikan kemampuan nasabah. Dengan cara ini diharapkan pokok kredit bisa lunas.

langkah ini yang diputuskan mendapatkan restructuring di mana bank menganggap usaha yang bersangkutan masih berprospek lagi bila ditambahkan modal. Dengan penambahan modal usaha serta diharapkan bisa mendapatkan omset yang lebih besar lagi.

3. Penataan kembali (reconditioning)

Maksudnya, perubahan persyaratan kedit yang menyangkut penambahan fasilitas kredit dan konversi seluruh atau sebagian tunggakan angsuran bunga menjadi pokok kredit baru yang dapat disertai dengan penjadualan kembali dan/atau persyaratan kembali.

Bahasa sederhananya, bank akan mengupayakan untuk mengubah kondisi kredit lebih meringankan beban angsuran.

Contohnya dengan menurunkan suku bunga kredit dari awalnya 20 persen per tahun menjadi 18 persen. Atau bisa juga dengan pembebasan bunga dengan pertimbangan nasabah tidak mampu bayar kredit itu tapi tetap membayar pokok pinjaman sampai lunas.
Kasus yang kami tangani sebagai Lembaga bantuan Hukum dengan bank menjadi solusi terbaik dengan mediasi sehingga tidak ada yang dirugikan lagi, 
mediasi Kredit Macet dari Lembaga bantuan Hukum Manado
Kredit macet bank


Tentunya pengajuan restrukturisasi kredit ini tak sembarangan. Ada kriteria yang mesti dipenuhi agar bisa memperoleh fasilitas tersebut, yang adalah:

-Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit
-Debitur sebenarnya memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi
-Debitur bersikap kooperatif
-Debitur masih menunjukkan itikad untuk melunasi utang

Bank nanti akan mengevaluasi nasabah apakah layak mendapat fasilitas restrukturisasi kredit. Entah dalam bentuk potongan bunga atau utang pokok.

Hanya yang menjadi catatan penting, sekali mengajukan fasilitas ini maka nama nasabah bakal tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.

Bicarakan sama bank buat pastikan masalah ini masuk Blacklist BI enggak?

Lagi pula mesti diketahui sejak awal, nama nasabah sudah tercatat lebih dulu dalam SID Bank Indonesia itu karena sudah masuk kategori kredit non lancar. Di situ ada 5 kolektibilitas (level kelancaran pembayaran kewajiban ke bank), yakni:

-Lancar (tidak ada tunggakan)
-Memerlukan perhatian khusus (frekuensi menunggak 1-3 kali)
-Kurang lancar (pernah menunggak 3-6 kali)
– Diragukan (tunggakan sampai 6-12 kali)
– Macet (tunggakan lebih dari 12 kali)

makanya jangan heran jika mengambil kredit di tolak ternyata ada blacklist di Bank Indonesia.

Ketika sudah masuk kategori kolektibiltasnya kurang lancar, diragukan, dan macet, maka masuklah ke SID Bank Indonesia. Begitu nama sudah masuk dalam SID atau istilah lainnya Black List Bank Indonesia, biasanya bank akan berpikir dua kali  untuk memberikan kredit lagi kepada mereka yang pernah ikut program restrukturisasi.

Pendek kata, kalau mau ajukan kredit lagi di masa depan, pastikan sudah pegang surat lunas kredit sebelumnya meski pernah masuk program restrukturisasi. Hanya perlu diingat, surat lunas itu enggak sepenuhnya menghilangkan rekam jejak sebelumnya kalau pernah gagal melunas kredit.

Pasalnya, bank bakal mikir-mikir lagi kasih utang mengingat pernah dikasih fasilitas restrukturisasi. Maka itu, camkan baik-baik konsekuensi ini sebelum mengajukan restrukturisasi kredit.

Biar tak perlu ajukan restrukturisasi kredit


1. Pastikan besaran utang tak melebihi kemampuan bayar

Sebelum mengambil kredit, entah itu KPR, KPM, KTA, kartu kredit, dan lain sebagainya, besarannya utang idealnya masih sepertiga dari penghasilan. Ketika sudah melewati batas itu bakalan rentan mengalami kesulitan di kemudian hari.

Contohnya bila punya pendapatan Rp 10 juta, pastikan maksimal total utang sebesar 30% alias di kisaran Rp 3 jutaan. Entah itu kredit motor atau tagihan kartu kredit, jangan sampai tembus Rp 3 juta.

2. Jauhi sikap konsumtif dengan menggunakan utang 

HINDARI MENGIKUTI GAYA HIDUP NAMUN FOKUS BISNIS


Perhitungkan dengan masak-masak apa akibatnya jika utang untuk kepentingan konsumtif, khususnya utang kartu kredit. Camkan dalam hati kalau uang itu bukanlah milik sendiri melainkan dari pinjaman.

3. Bicarakan kesulitan kepada bank

Ketika kredit sudah menjadi masalah dan sulit untuk diselesaikan sendiri, segera bicarakan dengan bank. Ajak pihak bank mendiskusikan jalan terbaik agar utang tetap lunas tapi tak memberatkan keuangan keluarga.

Di sinilah pentingnya sikap untuk tak memusuhi bank ketika mengalami masalah dengan kredit. Jangan malah kabur.

PERLU DIINGAT :

Hubungan Bank dengan Nasabah adalah hubungan saling menguntungkan.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM SULAWESI JUTICE HALLO_HUKUM.
No telp Ketua LBH                                         : 0812 4222 6581, 082187279009.
No Telp Posko Minahasa Tenggara               : 0852 5672 2098, 0813 5453 3050,
No Telp Posko Kota Bitung                            : 0823 4730 3345
No telp Posko Kota Makassar                       : 0811 4626 698



Tidak ada komentar:

Posting Komentar