Lembaga Bantuan Hukum Manado, LBH Manado Sulawesi Justice, Informasi Lembaga Bantuan Hukum Manado, Aturan Hukum UU Fidusia, Berita Lembaga Bantuan Hukum Manado, Jawaban Lembaga Bantuan Hukum Manado, Solusi Lembaga Bantuan Hukum Manado,
Dapatkah Dituntut Lunasi Cicilan Kendaraan Jika Jaminan Fidusia Belum Didaftarkan?
Jika membeli mobil dengan cara mencicil lewat
suatu perusahaan leasing dan kemudian mobil tersebut saya sewakan/rent
car.
Itupun sudah diketahui dan disetujui oleh perusahaan leasing bahwa
mobil itu disewakan. Beberapa bulan kemudian mobil yang saya sewakan
hilang, dan sekarang perusahaan tersebut menuntut pertanggungjawaban
saya untuk melunasi mobil tersebut. Sedangkan, perusahaan asuransi
menganggap mobil tersebut digelapkan yang dalam klausul tersebut
asuransi tidak meng-cover apabila mobil tersebut digelapkan, dan setelah
saya cek di perusahaan leasing tersebut ternyata belum didaftarkan di
kantor pendaftaran fidusia.
Apakah bisa dituntut untuk pelunasan
mobil tersebut mengingat mobil tersebut belum didaftar di kantor
pendaftaran fidusia dan barang yang dijadikan jaminan.
Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa jenis pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah pembiayaan konsumen (consumer finance), bukan leasing (sewa guna usaha). Menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (“Perpres 9/2009”),
Pembiayaan konsumen (consumer finance)
adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan
konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Sedangkan sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
Multi Finance Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen (hal. 137) perbedaan pembiayaan konsumen dengan sewa guna usaha, khususnya yang dengan hak opsi (finance lease) adalah sebagai berikut:
1. Pada
pembiayaan konsumen, pemilikan barang/objek pembiayaan berada pada
konsumen. Adapun pada sewa guna usaha, pemilikan barang/objek pembiayaan
berada pada lessor;
2. Pada
pembiayaan konsumen, tidak ada batasan waktu pembiayaan dalam arti
disesuaikan dengan unsur ekonomis barang/objek pembiayaan. Adapun pada
sewa guna usaha jangka waktu diatur sesuai dengan umur ekonomis
objek/barang modal yang dibiayai oleh lessor;
3. Pada
pembiayaan konsumen tidak membatasi pembiayaan kepada calon konsumen
yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kegiatan
usaha dan atau pekerjaan bebas. Adapun pada sewa guna usaha calon lessee
diharuskan ada atau memiliki syarat-syarat di atas;
Melihat
pada ketentuan di atas, karena pada uraian pertanyaan Anda dikatakan
bahwa mobil tersebut dijaminkan dengan fidusia, maka tidak mungkin mobil
tersebut adalah milik perusahaan pembiayaan. Akan tidak wajar jika
perusahaan pembiayaan menjaminkan barang miliknya sendiri untuk menjamin
pelunasan utang Anda sebagai debitur.
Oleh
karena barang tersebut tidak mungkin barang milik perusahaan
pembiayaan, melainkan milik Anda, maka jenis pembiayaan yang dilakukan
bukan sewa guna usaha (leasing), melainkan pembiayaan konsumen (consumer finance) untuk kendaraan bermotor.
Selanjutnya,
kami akan menjelaskan mengenai fidusia. Perlu Anda ketahui bahwa
perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir. Hal ini
sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”).
Perjanjian accessoir berarti bahwa lahir dan hapusnya perjanjian
jaminan fidusia bergantung pada perjanjian pokoknya (perjanjian utang
piutang atau perjanjian pembiayaan).
Pasal 4 UU Fidusia:
“Jaminan
Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanian pokok yang
menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.”
Jaminan fidusia wajib didaftarkan (Pasal 11 UU Fidusia).
Dengan didaftarkannya jaminan fidusia tersebut, Kantor Pendaftaran
Fidusia akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia
kepada penerima jaminan fidusia (Pasal 14 ayat [1] UU Fidusia). Jaminan fidusia ini lahir setelah dilakukan pendaftaran (Pasal 14 ayat [3] UU Fidusia).
Hal ini juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No.
130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan
Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor
Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (“Permenkeu No. 130/2012”),
bahwa perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada
Kantor Pendaftaran Fidusia, paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 Permenkeu No. 130/2012 dikatakan bahwa perusahaan
pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa
kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan
sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan
pembiayaan.
Jika
perusahaan pembiayaan tersebut tidak mendaftarkan perjanjian jaminan
fidusia, maka perusahaan pembiayaan tersebut tidak dilindungi hak-haknya
oleh UU Fidusia. Ini berarti perusahaan pembiayaan tersebut tidak
memiliki hak untuk didahulukan daripada kreditur-kreditur lain untuk
mendapatkan pelunasan utang debitur dari benda yang dijadikan jaminan
fidusia tersebut (Pasal 27 UU Fidusia).
Walaupun perjanjian fidusia tersebut tidak lahir, tetapi perjanjian
pokoknya tetap ada. Dengan adanya perjanjian pokok tersebut, perusahaan
pembiayaan tetap dapat meminta pelunasan mobil tersebut. Karena itu,
Anda harus melihat lagi klausula dalam perjanjian pokoknya (akad kredit), apakah ada
klausula yang mengatur mengenai dalam keadaan seperti apa utang tersebut
menjadi seketika jatuh tempo dan dapat ditagih.
Jadi,
pada dasarnya walaupun jaminan fidusianya belum lahir karena tidak
didaftarkan, akan tetapi perusahaan pembiayaan tetap dapat menagih Anda
atas pelunasan utang Anda berdasarkan perjanjian pokoknya (perjanjian
pembiayaan konsumen kendaraan bermotor tersebut).
No telp Ketua LBH : 0812 4222 6581, 082187279009.
No Telp Posko Minahasa Tenggara : 0852 5672 2098, 0813 5453 3050,
No Telp Posko Kota Bitung : 0823 4730 3345
No telp Posko Kota Makassar : 0811 4626 698
LEMBAGA BANTUAN HUKUM SULAWESI JUTICE HALLO_HUKUM.
No Telp Posko Minahasa Tenggara : 0852 5672 2098, 0813 5453 3050,
No Telp Posko Kota Bitung : 0823 4730 3345
No telp Posko Kota Makassar : 0811 4626 698
Tidak ada komentar:
Posting Komentar