Sabtu, 16 Juli 2016

Bolehkah Polisi Menjadi Penagih Hutang, Bolehkah Polisi Menjadi Perantara Perkara, Bolehkah Polisi jadi Perantara Pengusaha

 Lembaga Bantuan Hukum Manado, LBH Manado Sulawesi justice, Informasi Lembaga Bantuan Hukum Manado, Aturan Hukum UU Fidusia, Berita Lembaga Bantuan Hukum Manado, Jawaban Lembaga Bantuan Hukum Manado, Solusi Lembaga Bantuan Hukum Manado,


Bolehkah Memakai Jasa Polisi untuk Penagihan Utang?


Perjanjian Utang Piutang adalah Hubungan Keperdataan
Perjanjian utang piutang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata  tidak diatur secara tegas dan terperinci, namun bersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang menyatakan dalam perjanjian pinjaman, pihak yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama (selanjutnya untuk kemudahan, maka istilah yang dipergunakan adalah “perjanjian utang piutang”). Pasal 1754 KUH Perdata yang dkutip sebagai berikut:
“Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”
Kesepakatan yang melahirkan hubungan keperdataan dalam hal ini utang piutang, tentu menjadi undang-undang kepada para pihak sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Sehingga, kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam perjanjian utang piutang tersebut harus dengan iktikad baik dilaksanakan. Dalam hal tidak ada atau bahkan kesepakatan rinci tidak dituangkan dalam suatu bentuk tertulis, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1319 KUH Perdata ditegaskan bahwa aturan umum dalam KUH Perdata akan berlaku dan menjadi aturan yang harus dipatuhi oleh para pihak. Berikut dikutip Pasal 1319 KUH Perdata sebagai berikut:
“Semua perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum, yang termuat didalam bab ini dan bab yang lalu.”
Dengan berpatokan pada KUH Perdata, maka setiap penafsiran, tindakan, maupun penyelesaian sengketa yang muncul harus dirujuk pada perjanjian utang piutang dan KUH Perdata. Termasuk untuk menentukan suatu pihak berada dalam keadaan wanprestasi, yang banyak ahli hukum perdata mengkategorikan wanprestasi ke dalam 4 (empat) keadaan, yaitu:
1.   Sama sekali tidak memenuhi.
2.   Tidak tunai memenuhi prestasi.
3.   Terlambat memenuhi prestasi.
4.   Keliru memenuhi prestasi.

     Sehingga, pihak yang  berutang dapat dikatakan berada dalam keadaan wanprestasi apabila telah menerima teguran (sommatie/ingebrekestelling) supaya memenuhi kewajibannya untuk melunasi utangnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang dikutip sebagai berikut:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Muara terakhir dari keadaan wanprestasi ini adalah pengajuan gugatan terhadap pihak yang berutang. Dengan demikian, pengadilan terkait didasarkan pada bukti yang kuat akan menyatakan yang berutang berada dalam keadaan wanprestasi, dan diwajibkan untuk memenuhinya, serta apabila diminta pengadilan akan meletakan sita terhadap harta benda yang  berutang. Artinya, kekuatan eksekutorial dimiliki oleh pihak yang mengutangkan, sehingga secara hukum dia berhak meminta bantuan pengadilan untuk mengeksekusi barang yang  berutang tersebut.
Tugas dan fungsi Kepolisian
Kepolisian adalah alat Negara, yang berdasarkan Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang mana fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ditinjau dari tujuan pembentukannya, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4 UU Kepolisian).
Tugas pokok dari Kepolisian sebagaimana termaktub dalam Pasal 13 UU Kepolisian, yang dikutip sebagai berikut:
“Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU Kepolisian tersebut di atas, maka Kepolisian Republik Indonesia bertugas:
a.        Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b.        Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c.        Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warna masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d.        Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e.        Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f.         Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g.        Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h.        Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i.          Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j.          Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi  dan/atau pihak yang berwenang;
k.        Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l.          Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas di atas, Kepolisian harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana tertuang dalam PP RI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Peraturan Disiplin Kepolisian”). Dalam Pasal 5 Peraturan Disiplin Kepolisian sebagai berikut :
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a.             melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.             melakukan kegiatan politik praktis;
c.             mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
d.             bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
e.             bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f.              memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
g.             bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
h.             menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
i.               menjadi perantara/makelar perkara;
j.               menelantarkan keluarga.”

Urusan utang piutang adalah murni hubungan keperdataan antara si berutang dan yang mengutangkan saja yang berdasarkan Pasal 1754 jo. 1338 jo. 1319 KUH Perdata tunduk pada KUH Perdata, yang lebih lanjut mekanisme penagihannya harus sesuai dengan ketentuan acara hukum perdata. Sehingga, segala bentuk penagihan utang yang dilakukan oleh anggota Kepolisian sangat bertentangan dengan UU Kepolisian dan Peraturan Disiplin Kepolisian. Terhadap masyarakat yang dirugikan atas tindakan anggota Kepolisian tersebut dapat mengambil upaya hukum, termasuk melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM) POLRI.


LEMBAGA BANTUAN HUKUM SULAWESI JUTICE HALLO_HUKUM.
No telp Ketua LBH                                 : 0812 4222 6581, 082187279009.
No Telp Posko Minahasa Tenggara       : 0852 5672 2098, 0813 5453 3050,
No Telp Posko Kota Bitung                    : 0823 4730 3345
No telp Posko Kota Makassar               : 0811 4626 698
 
TEGAKKAN KEADILAN
 
 

Jaminan Fidusia belum Didaftarkan, Dapatkah Dituntut Lunasi Cicilan Kendaraan, UU Jaminan Fidusia

 Lembaga Bantuan Hukum Manado, LBH Manado Sulawesi Justice, Informasi Lembaga Bantuan Hukum Manado, Aturan Hukum UU Fidusia, Berita Lembaga Bantuan Hukum Manado, Jawaban Lembaga Bantuan Hukum Manado, Solusi Lembaga Bantuan Hukum Manado,




       Dapatkah Dituntut Lunasi Cicilan Kendaraan Jika Jaminan Fidusia Belum Didaftarkan?

Jika membeli mobil dengan cara mencicil lewat suatu perusahaan leasing dan kemudian mobil tersebut saya sewakan/rent car.
 
     Itupun sudah diketahui dan disetujui oleh perusahaan leasing bahwa mobil itu disewakan. Beberapa bulan kemudian mobil yang saya sewakan hilang, dan sekarang perusahaan tersebut menuntut pertanggungjawaban saya untuk melunasi mobil tersebut. Sedangkan, perusahaan asuransi menganggap mobil tersebut digelapkan yang dalam klausul tersebut asuransi tidak meng-cover apabila mobil tersebut digelapkan, dan setelah saya cek di perusahaan leasing tersebut ternyata belum didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia. 


Apakah  bisa dituntut untuk pelunasan mobil tersebut mengingat mobil tersebut belum didaftar di kantor pendaftaran fidusia dan barang yang dijadikan jaminan.



       Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa jenis pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah pembiayaan konsumen (consumer finance), bukan leasing (sewa guna usaha). Menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (“Perpres 9/2009”)

Pembiayaan konsumen (consumer finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Sedangkan sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
Multi Finance Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen (hal. 137) perbedaan pembiayaan konsumen dengan sewa guna usaha, khususnya yang dengan hak opsi (finance lease) adalah sebagai berikut:

1.    Pada pembiayaan konsumen, pemilikan barang/objek pembiayaan berada pada konsumen. Adapun pada sewa guna usaha, pemilikan barang/objek pembiayaan berada pada lessor;

2.    Pada pembiayaan konsumen, tidak ada batasan waktu pembiayaan dalam arti disesuaikan dengan unsur ekonomis barang/objek pembiayaan. Adapun pada sewa guna usaha jangka waktu diatur sesuai dengan umur ekonomis objek/barang modal yang dibiayai oleh lessor;

3.    Pada pembiayaan konsumen tidak membatasi pembiayaan kepada calon konsumen yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. Adapun pada sewa guna usaha calon lessee diharuskan ada atau memiliki syarat-syarat di atas;
        Melihat pada ketentuan di atas, karena pada uraian pertanyaan Anda dikatakan bahwa mobil tersebut dijaminkan dengan fidusia, maka tidak mungkin mobil tersebut adalah milik perusahaan pembiayaan. Akan tidak wajar jika perusahaan pembiayaan menjaminkan barang miliknya sendiri untuk menjamin pelunasan utang Anda sebagai debitur.
     Oleh karena barang tersebut tidak mungkin barang milik perusahaan pembiayaan, melainkan milik Anda, maka jenis pembiayaan yang dilakukan bukan sewa guna usaha (leasing), melainkan pembiayaan konsumen (consumer finance) untuk kendaraan bermotor.
       Selanjutnya, kami akan menjelaskan mengenai fidusia. Perlu Anda ketahui bahwa perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”)

   Perjanjian accessoir berarti bahwa lahir dan hapusnya perjanjian jaminan fidusia bergantung pada perjanjian pokoknya (perjanjian utang piutang atau perjanjian pembiayaan). 
Pasal 4 UU Fidusia:
“Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.”
      Jaminan fidusia wajib didaftarkan (Pasal 11 UU Fidusia). Dengan didaftarkannya jaminan fidusia tersebut, Kantor Pendaftaran Fidusia akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada penerima jaminan fidusia (Pasal 14 ayat [1] UU Fidusia). Jaminan fidusia ini lahir setelah dilakukan pendaftaran (Pasal 14 ayat [3] UU Fidusia).
        Hal ini juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (“Permenkeu No. 130/2012”), bahwa perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia, paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.
        Lebih lanjut, dalam Pasal 3 Permenkeu No. 130/2012 dikatakan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.
        Jika perusahaan pembiayaan tersebut tidak mendaftarkan perjanjian jaminan fidusia, maka perusahaan pembiayaan tersebut tidak dilindungi hak-haknya oleh UU Fidusia. Ini berarti perusahaan pembiayaan tersebut tidak memiliki hak untuk didahulukan daripada kreditur-kreditur lain untuk mendapatkan pelunasan utang debitur dari benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut (Pasal 27 UU Fidusia).
Walaupun perjanjian fidusia tersebut tidak lahir, tetapi perjanjian pokoknya tetap ada. Dengan adanya perjanjian pokok tersebut, perusahaan pembiayaan tetap dapat meminta pelunasan mobil tersebut. Karena itu, Anda harus melihat lagi klausula dalam perjanjian pokoknya (akad kredit), apakah ada klausula yang mengatur mengenai dalam keadaan seperti apa utang tersebut menjadi seketika jatuh tempo dan dapat ditagih.
      Jadi, pada dasarnya walaupun jaminan fidusianya belum lahir karena tidak didaftarkan, akan tetapi perusahaan pembiayaan tetap dapat menagih Anda atas pelunasan utang Anda berdasarkan perjanjian pokoknya (perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor tersebut).


LEMBAGA BANTUAN HUKUM SULAWESI JUTICE HALLO_HUKUM.
 
No telp Ketua LBH                              : 0812 4222 6581, 082187279009.
No Telp Posko Minahasa Tenggara    : 0852 5672 2098, 0813 5453 3050,
No Telp Posko Kota Bitung                 : 0823 4730 3345
No telp Posko Kota Makassar            : 0811 4626 698

Selasa, 12 Juli 2016

Recondition, Restruktur, Reschedule

Lembaga Bantuan Hukum, LBH Manado Sulawesi Justice, Lembaga Bantuan Hukum Gratis, Lembaga Bantuan Hukum Perceraian, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia, Pengertian Lembaga Bantuan Hukum, Tujuan Lembaga Bantuan Hukum, Tugas Lembaga Bantuan Hukum, Alamat Lembaga Bantuan Hukum,  Pengertian Lembaga bantuan Hukum,  Lembaga Bantuan Hukum Manado, Lembaga Bantuan Hukum Bitung, Lembaga Bantuan Hukum Bitung, Lembaga Bantuan Hukum Minasaha Utara, Lembaga Bantuan Hukum, Kotamobagu, Lembaga Bantuan Hukum Gorontalo, Lembaga Bantuan Hukum Tenaga Kerja, Lembaga Bantuan Hukum Konsumen, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum Tomohon, Lembaga Bantuan Hukum Tondano, Lembaga Bantuan Hukum Amurang, Lembaga Bantuan Hukum Sitaro, Lembaga Bantuan Hukum Sanger, Lembaga Bantuan Hukum Talaud,

3 LANGKAH PENYELESAIAN KREDIT MACET



Kredit macet rentan terjadi kepada mereka yang mengalami kemampuan bayar yang rendah. Sedangkan di saat bersamaan, utang terus bertambah lantaran ada bunga. Entah itu kredit pemilikan rumah (KPR), kartu kredit, kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan kendaraan, dan lain sebagainya.

Kredit macet biasanya terjadi lantaran debitur saat pengajuan kredit terlalu memaksakan dengan plafon yang tinggi maupun salah urus dalam penggunaan fasilitas kredit. Tak heran kalau debitur bakal merasa tertekan sehingga sulit mencari jalan keluar.

Don’t be panic! Itulah langkah pertama saat mengalami kredit macet. Tetap tenang menghadapi masalah ini. 

Menunjukkan sikap kooperatif ke bank merupakan modal utama untuk menyelesaikan kredit macet. Sebaiknya menghindari membawa pihak dari luar dalam penyelesaiannya agar bank memandang kita punya itikad baik menuntaskan masalah. sehingga terjadi komunikai yang baik,

Ada 3 tingkah ini yang perlu kita pelajari :

Apa itu restrukturisasi kredit?


1. Penjadwalan kembali (rescheduling)

Maksudnya, perubahan jadwal pembayaran kewajiban debitur atau jangka waktu. Konkretnya, bank akan menawarkan penjadwalkan utang di mana tenor kredit bisa diperpanjang sehingga beban angsuran berkurang. Atau bisa juga jumlah angsuran disesuaikan dengan kemampuan bayar nasabah.

ada sistem ini yang mendapatkan fasilitas rescheduling tenor kredit dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur punya waktu lebih lama untuk mengembalikan.



2. Persyaratan kembali (Restructuring)

Maksudnya, yakni perubahan sebagian atau seluruh persyaratan kredit yang tidak terbatas pada:
– perubahan jadwal pembayaran,
– jangka waktu,
– dan atau persyaratan lainnya.

Tapi camkan bahwa perubahan ini bisa dilakukan sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum plafon kredit.

Intinya, di sini bank bisa mengubah struktur kredit, katakanlah dari kredit berjangka menjadi kredit angsuran dengan besarannya disesuaikan kemampuan nasabah. Dengan cara ini diharapkan pokok kredit bisa lunas.

langkah ini yang diputuskan mendapatkan restructuring di mana bank menganggap usaha yang bersangkutan masih berprospek lagi bila ditambahkan modal. Dengan penambahan modal usaha serta diharapkan bisa mendapatkan omset yang lebih besar lagi.

3. Penataan kembali (reconditioning)

Maksudnya, perubahan persyaratan kedit yang menyangkut penambahan fasilitas kredit dan konversi seluruh atau sebagian tunggakan angsuran bunga menjadi pokok kredit baru yang dapat disertai dengan penjadualan kembali dan/atau persyaratan kembali.

Bahasa sederhananya, bank akan mengupayakan untuk mengubah kondisi kredit lebih meringankan beban angsuran.

Contohnya dengan menurunkan suku bunga kredit dari awalnya 20 persen per tahun menjadi 18 persen. Atau bisa juga dengan pembebasan bunga dengan pertimbangan nasabah tidak mampu bayar kredit itu tapi tetap membayar pokok pinjaman sampai lunas.
Kasus yang kami tangani sebagai Lembaga bantuan Hukum dengan bank menjadi solusi terbaik dengan mediasi sehingga tidak ada yang dirugikan lagi, 
mediasi Kredit Macet dari Lembaga bantuan Hukum Manado
Kredit macet bank


Tentunya pengajuan restrukturisasi kredit ini tak sembarangan. Ada kriteria yang mesti dipenuhi agar bisa memperoleh fasilitas tersebut, yang adalah:

-Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit
-Debitur sebenarnya memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi
-Debitur bersikap kooperatif
-Debitur masih menunjukkan itikad untuk melunasi utang

Bank nanti akan mengevaluasi nasabah apakah layak mendapat fasilitas restrukturisasi kredit. Entah dalam bentuk potongan bunga atau utang pokok.

Hanya yang menjadi catatan penting, sekali mengajukan fasilitas ini maka nama nasabah bakal tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.

Bicarakan sama bank buat pastikan masalah ini masuk Blacklist BI enggak?

Lagi pula mesti diketahui sejak awal, nama nasabah sudah tercatat lebih dulu dalam SID Bank Indonesia itu karena sudah masuk kategori kredit non lancar. Di situ ada 5 kolektibilitas (level kelancaran pembayaran kewajiban ke bank), yakni:

-Lancar (tidak ada tunggakan)
-Memerlukan perhatian khusus (frekuensi menunggak 1-3 kali)
-Kurang lancar (pernah menunggak 3-6 kali)
– Diragukan (tunggakan sampai 6-12 kali)
– Macet (tunggakan lebih dari 12 kali)

makanya jangan heran jika mengambil kredit di tolak ternyata ada blacklist di Bank Indonesia.

Ketika sudah masuk kategori kolektibiltasnya kurang lancar, diragukan, dan macet, maka masuklah ke SID Bank Indonesia. Begitu nama sudah masuk dalam SID atau istilah lainnya Black List Bank Indonesia, biasanya bank akan berpikir dua kali  untuk memberikan kredit lagi kepada mereka yang pernah ikut program restrukturisasi.

Pendek kata, kalau mau ajukan kredit lagi di masa depan, pastikan sudah pegang surat lunas kredit sebelumnya meski pernah masuk program restrukturisasi. Hanya perlu diingat, surat lunas itu enggak sepenuhnya menghilangkan rekam jejak sebelumnya kalau pernah gagal melunas kredit.

Pasalnya, bank bakal mikir-mikir lagi kasih utang mengingat pernah dikasih fasilitas restrukturisasi. Maka itu, camkan baik-baik konsekuensi ini sebelum mengajukan restrukturisasi kredit.

Biar tak perlu ajukan restrukturisasi kredit


1. Pastikan besaran utang tak melebihi kemampuan bayar

Sebelum mengambil kredit, entah itu KPR, KPM, KTA, kartu kredit, dan lain sebagainya, besarannya utang idealnya masih sepertiga dari penghasilan. Ketika sudah melewati batas itu bakalan rentan mengalami kesulitan di kemudian hari.

Contohnya bila punya pendapatan Rp 10 juta, pastikan maksimal total utang sebesar 30% alias di kisaran Rp 3 jutaan. Entah itu kredit motor atau tagihan kartu kredit, jangan sampai tembus Rp 3 juta.

2. Jauhi sikap konsumtif dengan menggunakan utang 

HINDARI MENGIKUTI GAYA HIDUP NAMUN FOKUS BISNIS


Perhitungkan dengan masak-masak apa akibatnya jika utang untuk kepentingan konsumtif, khususnya utang kartu kredit. Camkan dalam hati kalau uang itu bukanlah milik sendiri melainkan dari pinjaman.

3. Bicarakan kesulitan kepada bank

Ketika kredit sudah menjadi masalah dan sulit untuk diselesaikan sendiri, segera bicarakan dengan bank. Ajak pihak bank mendiskusikan jalan terbaik agar utang tetap lunas tapi tak memberatkan keuangan keluarga.

Di sinilah pentingnya sikap untuk tak memusuhi bank ketika mengalami masalah dengan kredit. Jangan malah kabur.

PERLU DIINGAT :

Hubungan Bank dengan Nasabah adalah hubungan saling menguntungkan.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM SULAWESI JUTICE HALLO_HUKUM.
No telp Ketua LBH                                         : 0812 4222 6581, 082187279009.
No Telp Posko Minahasa Tenggara               : 0852 5672 2098, 0813 5453 3050,
No Telp Posko Kota Bitung                            : 0823 4730 3345
No telp Posko Kota Makassar                       : 0811 4626 698



Minggu, 10 Juli 2016

Solusi Kredit Macet, Solusi KPR Macet, Solusi Kredit Macet Jaminan Sertifikat

Lembaga Bantuan Hukum Manado, Lembaga Bantuan Hukum Gratis, Lembaga Bantuan Hukum Perceraian, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia, Pengertian Lembaga Bantuan Hukum, Tujuan Lembaga Bantuan Hukum, Tugas Lembaga Bantuan Hukum, Alamat Lembaga Bantuan Hukum,  Pengertian Lembaga bantuan Hukum,  Lembaga Bantuan Hukum Manado, Lembaga Bantuan Hukum Bitung, Lembaga Bantuan Hukum Bitung, Lembaga Bantuan Hukum Minahasa Utara, Lembaga Bantuan Hukum, Kotamobagu, Lembaga Bantuan Hukum Gorontalo, Lembaga Bantuan Hukum Tenaga Kerja, Lembaga Bantuan Hukum Konsumen, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum Tomohon, Lembaga Bantuan Hukum Tondano, Lembaga Bantuan Hukum Amurang, Lembaga Bantuan Hukum Sitaro, Lembaga Bantuan Hukum Sanger, Lembaga Bantuan Hukum Talaud, Lembaga Bantuan Hukum Minahasa Tenggara,


SEMINAR SOLUSI KREDIT MACET DI KOTA MANADO

Investasikanlah di Leher keatas itu yang utama nanti investasi leher kebawah mengikut...

1. anda punya Bisnis tanpa pengetahuan Ilmu Kredit akan membuat anda terlambat start kenapa karena sekarang ini SIAPA CEPAT DIA YANG MENDAPATKAN PELUANG karena sudah zaman Informasi.

2. Anda Punya Modal atau Punya kartu kredit, punya kredit KUR, KMK dll namun tidak tahu aplikasi ke Bisnis maka anda telah mengali Lobang ke arah kebangkrutan. karena hutang itu bisa membayarnya dari keuntungan bisnis, baik bisnis kuliner Property dll.

3. Saat anda mempunyai bisnis yang mulai besar dan anda tiak belajar manajemen keuangan maka berhati hati bisnis anda bisa berbahaya karena nafas keuangan anda tanpa ada yg mengontrol dan bisa berakibat kebangkrutan. Saat bangkrut Update Ilmu ‪#‎Kredit‬ macet anda sehingga ‪#‎asset‬ tidak hilang percuma atau disita.

solusi Kredit Macet jaminan Sertifikat
SOLUSI KREDIT MACET







Mari Ikuti Seminar Kami Credit For Businnes :
‪#‎ilmubisnis‬
‪#‎ilmukredit‬
‪#‎ilmukreditmacet‬.
SEMINAR GRATIS.
Diadakan dikota Manado
Hari/tgl : Selasa, 12 juli 2016
Tempat : Sekretariat ODC jl. Piere tendean Kel. Sario Tumpaan.
Belakang Rumah Makan XO ZUKI..
Daftarkan Segera Tempat Terbatas :
Ketik NAMA#DAFTAR#NOTELP KIRIM KE 0812 4222 6581/5CB2CE77.
SALAM SUKSES N KAYARAYA..

LEMBAGA BANTUAN HUKUM SULAWESI JUTICE HALLO_HUKUM.
No telp Ketua LBH                                         : 0812 4222 6581, 082187279009.
No Telp Posko Minahasa Tenggara               : 0852 5672 2098, 0813 5453 3050,
No Telp Posko Kota Bitung                            : 0823 4730 3345
No telp Posko Kota Makassar                       : 0811 4626 698



Solusi Permodalan : Pembicara Bisnis Indonesia

Rabu, 06 Juli 2016

Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Justice Manado, Lembaga Bantuan Hukum Manado,Pengurus LBH Manado



Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum Gratis, Lembaga Bantuan Hukum Perceraian, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia, Pengertian Lembaga Bantuan Hukum, Tujuan Lembaga Bantuan Hukum, Tugas Lembaga Bantuan Hukum, Alamat Lembaga Bantuan Hukum,  Pengertian Lembaga bantuan Hukum,  Lembaga Bantuan Hukum Manado, Lembaga Bantuan Hukum Bitung, Lembaga Bantuan Hukum Bitung, Lembaga Bantuan Hukum Minasaha Utara, Lembaga Bantuan Hukum, Kotamobagu, Lembaga Bantuan Hukum Gorontalo, Lembaga Bantuan Hukum Tenaga Kerja, Lembaga Bantuan Hukum Konsumen, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum Tomohon, Lembaga Bantuan Hukum Tondano, Lembaga Bantuan Hukum Amurang, Lembaga Bantuan Hukum Sitaro, Lembaga Bantuan Hukum Sanger, Lembaga Bantuan Hukum Talaud,


LBH SULAWESI JUSTICE
LBH SULAWESI JUSTICE

LEMBAGA BANTUAN HUKUM MANADO


ALAMAT LEMBAGA BANTUAN HUKUM SULAWESI JUSTICE H#2 MANADO 

Ketua   Pendiri/Pembina   : Davy W P Supit, SH.


Kantor Perwakilan         : Jl. Pangemanan Ling 17 Kel. Airmadidi Atas kec. Airmadidi, Kab. MINUT

Ketua LBH Sulawesi Justice Manado     :  Julius Sukardji, ST.

Sekretaris                                               :  Flortje Fanny Tangkudung
Bendahara                                              : Defit W. James Santi
Posko Minahasa Tenggara                       : Defit W. J. Santi
Posko Kota Bitung                                  : Elvie Lamia Anis
Posko Makassar                                     : Agus Salim Hasim


Hubungi kami  jika anda mempunyai Masalah :

1. KDRT

2. Kekerasan Seksual dan hak reproduksi
a. Pelecehan Seksual
b. Perkosaan
c. Pencabulan
d. Aborsi

3. Kasus-kasus lainnya
a. Kasus pidana atau perdata terkait dengan aturan kewarganegaraan dan keimigrasian
b. Kasus-kasus terkait dengan isu pembakuan peran gender (seperti kasus seorang isteri yang digugat suami karena isteri berkarir)
c. Kasus-kasus terkait dampak kemiskinan struktural (seperti kasus penggusuran, razia PSK/Pedila, razia KTP, dll)
d. Kasus-kasus terkait kebijakan yang diskriminatif melalui Judicial Review, Class Action, Citizen Law Suit, dll


4. Kasus Pidana lainnya
a. Kekerasan terhadap anak
b. Penganiayaan yang diakibatkan ketidak adilan gender
c. Kejahatan Perkawinan (al.pemalsuan identitas perkawinan, poligami diluar prosedur)
d. Kekerasan Dalam Pacaran
e. Traficking
f. Perzinahan

5. Perkara Perdata
a. Keluarga (waris, hibah, cerai, nafkah, perwalian, harta bersama, dan hak-hak lain pasca cerai)
b. Adopsi terhadap anak di luar kawin
c. Ingkar janji
d. Perbuatan Melawan Hukum
e. Perjanjian Hutang Piutang 

6. Ketenagakerjaan
a. PHK
b. hak reproduksi buruh perempuan,
c. upah, mutasi, penurunan posisi/demosi
d. K3
e. Hak-hak normatif buruh perempuan

Kontak kami segera : 


LEMBAGA BANTUAN HUKUM SULAWESI JUTICE HALLO_HUKUM.
No telp Ketua LBH                                         : 0812 4222 6581, 082187279009.
No Telp Posko Minahasa Tenggara               : 0852 5672 Fanny Lembaga Bantuan Hukum2098, 0813 5453 3050,
No Telp Posko Kota Bitung                            : 0823 4730 3345
No telp Posko Kota Makassar                       : 0811 4626 698
PIN BB                              : 5CB2CE77

Facebook                           : facebook.com/lembaga Bantuan Hukum Manado

Website Permodalan dan bisnis                 : pakarkartukreditindonesia.blogspot.com 

KEADILAN HARUS DITEGAKKAN DI TANAH AIR INDONESIA KHUSUS
 DI KOTA MANADO.