Sabtu, 05 November 2016

SADIS SUAMI CERIAKAN ISTRINYA DENGAN MEMAKAI DATA PALSU

Suami Mengurus Perceraian Dengan Istrinya Menggunakan Dokumen Palsu

Betapa kagetnya istrinya tanpa ada panggilan dari Pengadilan tiba tiba sudah menerima Surat Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang dilakukan suami.
Ini terjadi di kota Manado dimana Suami dan Istri sekarang berdomisili di Timika. Suaminya berasal dari kota Tomohon bekerja dan  pindah ke Timika dan sudah beralamat di Timika sesuai dengan  EKTP yang kami LBH SULAWESI JUSTICE terima.


 
Dokumen Palsu
DOKUMEN PALSU
Kronologis kejadian sampai saat ini dalam proses hukum adalah suaminya mempunyai hubungan Gelap dengan wanita lain dan sudah di urus di Polres Timika akhirnya terbit Surat Pernyataan dari kedua bela pihak untuk berdamai.

Selanjutnya suaminya ini diam diam sudah menghubungi seorang Pengacara di Manado dengan perantara seorang ibu bernisial TM. Jadi ibu TM ini yang melakukan pengurusan bekerja sama dengan Pengacara ini.

Sehingga mereka mengatur data dan saksi di kondisikan sehingga di Pengadilan terjadi Putusan Verstek dan dikeluarkannya Surat Putusan Pengadilan Manado tentang Perceraian dan di tembuskan ke Catatan Sipil. dan oknum pengacara ini mengurus akte Perceraian di kota manado. bukan di kota tomohon sesuai dengan keluarnya Akte Pernikahan.
Info bahwa suami istri ini menikah di kota Tomohon.

jadi Kesimpulan Pemalsuan data dan Saksi  Palsu di Pengadilan manado sehingga Terbitnya Akte Perceraian di Catatan Sipil Manado.

  1. Dokumen KTP suami domisili di timika di rubah berdomisili ditomohon. 
  2.  Dokumen KTP istri asli Timika dibuat berdomisili di Tuminting Jl. Pogidon. 
  3. Saksi Palsu 2 orang yang menjadi saksi dalam proses perceraian di pengadilan. 
  4. Alamat mereka menikah di tuminting jl. pongidon.

Dan sudah di hubungi Kepala Lingkungan di Tuminting sesuai alamat Istrinya tersebut dan Kepala RT mengeluarkan Surat Keterangan Bahwa Nama istrinya itu tidak pernah tinggal di daerah itu.
Kami Bertanya nama Saksi palsu ada tinggal didaerah itu.

sehingga catatan Sipil manado bisa mengeluarkan Akte Perceraian.


Jadi Sesuai Undang undang :

Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.


Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

1.    akta-akta otentik;

2.    surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;

3.    surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:

4.    talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;

5.    surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.


.


Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:


1.    dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);

2.    dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);

3.    dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau

4.    surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).


Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:

1.    membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).

2.    memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.

3.    memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.

4.    penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).


Unsur-unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah:

1.    pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan;

2.    penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup;

3.    yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.

Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan.

4.    Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.

Jadi kasus dilaporkan Pidana sesuai UU diatas.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM SULAWESI JUTICE HALLO_HUKUM.
No telp Ketua LBH  JULIUS               : 0812 4222 6581, 082187279009.
No Telp Posko Minahasa Tenggara      : 0852 5672 2098, 0813 5453 3050,
No Telp Posko Kota Bitung                 : 0823 4730 3345
No telp Posko Kota Makassar            : 0811 4626 698
Silahkan Konsultasikan permasalahan anda. 


Akte Nikah, Akte Cerai, Dokumen Palsu, Tanda Tangan Palsu, Uu Pemalsuan Dokumen,